Pelaku Pembacokan di Babat Terancam Penjara 15 Tahun
Lamongan, Kabar1News.com – Pembacokan yang terjadi di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan merenggut nyawa pelajar berinisial NFD, asal Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini sudah terungkap.
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyampaikan kronologi kejam pembacokan hingga mengakibatkan pelajar meregang nyawa tersebut dilakukan oleh terduga pelaku karena dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat malam, ketika korban dan rombongannya berangkat dari Desa Sumengko menuju Cafe Mahkota di Kecamatan Babat.
Setelah menghabiskan waktu di kafe, saat rombongan korban hendak meninggalkan lokasi, mereka dihadang oleh pelaku yang turun dari motor dan langsung menghadang korban dengan mengayunkan celurit.
“Celurit itu diayunkan sebanyak dua kali dan mengenai punggung serta bahu korban. Korban sempat berlari, namun akhirnya ambruk di depan Pasar Gembong, Babat,” ungkap Kapolres Agus dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 2 Juni 2025.
Setelah peristiwa tersebut, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Karangkembang Babat untuk mendapatkan perawatan. Namun, sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian langsung melakukan gerak cepat dengan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
“Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (31/6/2025) kedua pelaku berhasil teridentifikasi yakni RW (19) dan DP (19) asal Kecamatan Sekaran, Lamongan. Para pelaku dijemput di rumahnya,” kata AKBP Agus.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat manapun.
Semua perguruan silat tidak mengajarkan tindakan melawan hukum, mereka mengajarkan hal yang baik,” imbuhnya.
Agus juga menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Lamongan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kapolres Agus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari tindakan kekerasan, serta mengedukasi generasi muda tentang bahaya minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal.
Dengan langkah ini, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*/Red)





















