SMKN Denpasar Selatan Siap Menerima PPDB 2025
Denpasar, Kabar1news.com – SMK Negeri 3 Denpasar Selatan disebut telah siap menyambut calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025.
SMKN 3 yang terletak di jalan Tirtanadi nomor 19, Sanur Kauh, Denpasar Selatan ini akan menerima siswa-siswi sebanyak 504 dari semua program studi yang ada.
“Pada prinsipnya kita selalu siap ya, meskipun ada perubahan, tapi tidak terlalu rumit,” ujar Kepala SMKN 3 Denpasar, Anak Agung Bagus Wijaya Putra di kantornya pada, Senin (26/5/25).
Ia menambahkan, ada 4 program unggulan yang di miliki SMKN 3 Denpasar Selatan, diantaranya Hotel, Kuliner, Kecantikan, Busana.
“Ada 6 kelas perhotelan, 5 kelasnya Kuliner, 2 kelas kecantikan, 1 kelas busana,” katanya.
Pihak SMKN 3 Denpasar Selatan kata Kepsek, telah membuka ruang informasi untuk masyarakat, tentang syarat pendaftaran baik melalui sosialisasi maupun bisa datang langsung ke sekolah tersebut.
“Kita sudah komunikasikan atau sosialisasi ke SMP terdekat, kalau belum tahu masyarakat datang aja ke SMKN 3, untuk menanyakan apa yang kurang jelas, kita kan ada panitianya, dan piket setiap hari,” ucapnya.
Kepsek, diharapkan agar perhatikan berkasnya dengan baik supaya tidak mengalami kesalahan pada saat pendaftaran baik melalui online maupun online.
“Jangan lupa jalur yang dilalui, supaya tidak dapat salah pada saat proses pendaftaran,” tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Bali di Denpasar Kamis, 22 Mei 2025 mengatakan, pada tahap pra SPMB memastikan petunjuk teknis juknis sesuai regulasi dan pemetaan sesuai regulasi. Disdikpora harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan SPMB gencar lakukan sosialisasi secara massif.
“Langsung sosialisasi ke masyarakat dengan kanal-kanal media termasuk media sosial yang lebih mudah informasi diterima,” beber Sri.
Pada saat tahap SPMB, Ombudsman meminta supaya ada posko aduan dan pengawalan hingga adanya tindak lanjut. Tidak hanya sekadar membuat posko, tapi juga memanfaatkan posko SPMB untuk layanan informasi pengaduan di masing-masing sekolah.
“Dinas Pendidikan termasuk menyebarluaskan kontak pengaduan. Petugas diminta melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tidak paham terkait mekanisme pendaftaran,” jelas Sri.
Usai SPMB juga adanya pedoman penanganan siswa tercecer. Dalam pendistribusian siswa tercecer harus tetap sesuai regulasi daya tampung yang ada sesuai data di Dapodik.”Sekarang ada penguncian di Dapodik,” jelasnya.
Sri mewanti-wanti tidak ada jalur lain selain jalur yang telah ditetapkan. Sebab, tahun lalu sebelum sistem diubah pelaksanaan PPDB ditemukan jalur tidak resmi untuk menerima siswa yang tercecer.
” Itu setelah PPDB ya. Itu kan temuan umum di Indonesia. Kalau di Bali lebih kepada adanya memasukkan siswa yang tercecer, yang tidak diterima di negeri dan tidak masuk ke swasta. Karena ada kewenangan pemerintah untuk mendistribusikan siswa yang tercecer,” jelasnya.
Hanya saja belum ada pedoman secara jelas yang mengatur. Makanya Ombudsman minta ini dibuat pedomannya adanya mekanisme perubahan dari PPDB menjadi SPMB diharapkan kesiapan instansi terkait dalam perubahan sistem tersebut.
Lebih lanjut ditambahkan, jalur tidak resmi yang dimaksud penamaan di luar juknis dan sistem. Untuk di Bali disebut penanganan siswa tercecer.”Di tempat lain namanya jalur tidak resmi, siswa titipan dan sebagainya,” jelas Sri.
Kepala Ombudsman berharap dapat meminimalisasi terjadinya sekolah favorit yang menjadi menumpuknya siswa pada satu sekolah dan mendorong penyetaraan pendidikan.
“Pendidikan ini bukan sekedar pelayanan publik tapi juga merupakan sendi pembangun generasi kedepan yang lebih baik,” jelasnya.
Sri menambahkan, Ombudsman juga meminta ada evaluasi atau pembaharuan Permendikbud 1/2021 memastikan tidak ada blankspot. Adanya integrasi e-rapor dengan aplikasi pendaftaran. Selain itu juga pedoman penanganan siswa tercecer usai SPMB.
“Optimalisasi peran pengawas internal dan eksternal,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Suwirta menekankan perbaikan sistem dengan harapan tidak terjadi masalah seperti tahun sebelumnya dan pada akhirnya semua akan dapat terselesaikan.
“Jangan sampai terjadinya pemaksaan sistem yang sudah ditetapkan sebagai penentu penerimaan siswa,” tutup Suwirta. (*/D)





















