Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

Law Enforcement Officer

by jurnalis
2 Desember 2024
in OPINI
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

Ayu Dian Ningtias, SH., MH., Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Islam Lamongan. [Foto.Istimewa/*].

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum (law enforcement officer) Itu Harus Independen.

Oleh: Ayu Dian Ningtias, SH., MH.,

 

Kabar1news.com – Depok terdapat wacanan Polri dikembalikan lagi dibawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pakar hukum ilmu pidana, Ayu Dian Ningtias, SH., MH., Universitas Islam Lamongan berpendapat, wacana tersebut sangat bertentangan dalam pandangan ilmu hukum pidana pada khususnya, status atau eksistensi kepolisian dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP) sudah jelas, yaitu sebagai bagian integral dari SPP. Berdasarkan tugas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggungjawab langsung dibawah Presiden. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Secara internasional hal ini pun terlihat dalam laporan Kongres PBB ke-5/1975 (mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders khususnya dalam membicarakan masalah “the emerging roles of the police and other law enforcement agencies”) yang menegaskan It was recognized that the police were a component of the larger system of criminal justice which operated against criminality (Diakui bahwa Polisi adalah komponen dari sistem peradilan pidana yang lebih besar yang beroperasi melawan kriminalitas). Nah, kalau kekuasaan kehakiman diartikan hanya sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, seperti tercantum dalam pasal 1 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2004. Perumusan demikian memberi kesan sempit, bahwa kekuasaan kehakiman identik dengan kekuasaan peradilan, atau kekuasaan mengadili, menurut hemat penulis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum/undang-undang. Dalam perspektif sistem peradilan pidana kekuasan kehakiman diimplementasikan dengan 4 tahap yaitu: Kekuasaan penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili dan Kekuasaan pelaksanaan putusan/pidana. Keempat tahap itu merupakan suatu kesatuan sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana yang integral), jelas dalam KUHAP tercantum mengenai siapa saja yang boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan, dimana yang boleh melakukan.

Penyidikan disebut dengan penyidik diatur dalam pasal 1 butir 1 KUHAP yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.” Sedangkan yang berhak melakukan penyelidikan yang kemudian disebut dengan penyelidik, diatur dalam pasal 1 butir 4 bahwa “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan. Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang, kepolisian dalam hal ini sebagai penegak hukum haruslah mandiri dalam sistem peradilan pidana. (*)

*Penulis: Ayu Dian Ningtias, SH., MH., Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Islam Lamongan.

 

Tags: AlatBidangHukumIndependenNegaraNEWSPenegak

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Pilkada Bojonegoro, Akankah Pemimpin Baru Berdampak Lebih Positif
OPINI

Pilkada Bojonegoro, Akankah Pemimpin Baru Berdampak Lebih Positif

15 Agustus 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.