12 Pelaku Pemerasan Pengusaha Tambang di Tuban Diamankan Polisi
TUBAN, Kabar1News.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban Polda Jawa Timur mengamankan 12 orang dari berbagai kota yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ada di kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (07/08/2024) siang di lokasi tambang milik N (58) di desa Dahor kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis di Mapolres Tuban (13/8) mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan “Dilarang Melintas” serta menutup area tambang. Pelaku juga memeras korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkannya dua puluh juta,” ungkap AKBP Oskar.
Oskar menerangkan, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan, setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban, telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkakan,” terang dia.
Selanjutnya, kepada awak media, AKBP Oskar menegaskan, dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka lakukan.
“Kalau disini baru pertama kali,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto membenarkan, salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat.
“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi,” ucapnya.
Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan, hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.
“Tidak ada, hanya pemerasan saja, jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” terangnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (*/Red)





















