Komnas HAM RI, Sebut Berhasil Tangani Kasus Melalui Mediasi.
Bali, Kabar1News.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tangani masalah melalu cara mediasi. Pola penangan mediasi ini disebut mampu menangani beberapa kasus yang terjadi di tanah air.
“Beberapa sudah berhasil kita mediasikan, berkaitan dengan masalah bisnis. Ew, dua minggu lalu kami mediasi sengketa antara warga masyarakat Adat Dayak dengan salah satu perkebunan sawit di ketapang,” ujar Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo saat diwawancara dalam agenda seminar “Pariwisata Inklusif berkelanjutan” di Sanur Pada, Senin (18/3/1014).
Ia melanjutkan, kasus tersebut sudah lama hampir 5 tahun tidak ada titik temu sampai sekarang, namun setelah dimediasi kedu belah pihak sepakat untuk berdamai.
” Kasus ini memang sudah berlarut-larut ada sekitar 5 tahun belakang ini, tetapi memang belum berhasil diselesaikan baik oleh pemerintah kabupaten maupun pihak lain. Nah, Komnas HAM mencoba melakukan dengan metode mediasi, kebetulan kedua belah pihak bersedia bersedia untuk mediasi,” katanya.
Ia mengatakan, prinsip utama mediasi itu adalah tidak ada unsur keterpaksaan harus sama bersedia untuk cari jalan tengah, kemudian prinsip kedua adalah kesetaraan baik pengadu maupun teradu.
“Prinsip utama mediasi itu kan harus volunteer ya, tidak ada paksaan, harus sama-sama bersedia,” ucapnya.
Selain media kasus tersebut, Komnas HAM juga berhasil memediasi kasus masalah ketenagakerjaan dengan perusahaan, di mana hak-hak normatif dari pekerja tersebut bisa dipenuhi oleh perusahaan tanpa harus melalui proses hukum.
Ia mengungkapkan, secara presentasi masih 40% sampai 60% yang Komnas HAM mediasi, tetapi yang betul-betul mencapai perdamaian itu masih sekitar 30% sampai 40%.
“Mengatasi masalah itu, rata-rata kita butuh waktu selama 3 sampai 4 bulan ya, tergantung dari kompleksitas perkara dan juga komitmen dari masing-masing pihak, karena kalau kita berhadapan dengan korporasi bisanya mereka menanyakan penyelesaian hukum, kalau melalui jalur hukum pasti masyarakat pada posisi yang lemah dan seringkali kalah di pengadilan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan Komnas HAM pernah mendapat laporan terkait masalah yang dihadapi masyarakat di Desa Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.
“Sampai saat ini belum di mediasi, kita masih menganalisis kasusnya, tapi kita mengharapkan dari Lembaga bantuan hukum (LBH) Bali untuk mengawal kasus tersebut, katakanlah mendorong kedua belah pihak untuk bersedia mediasi,” tutupnya. (*/d)






















