Bali,Kabar1News.com – Delapan WNA asal Uzbekistan diamankan Imigrasi kelas I TPI Denpasar.
Delapan WNA Uzbekistan tersebut diketahui telah melanggar UU keimigrasian tentang ijin tinggal atau overstay.
Dari delapan WNA tersebut, dua diantaranya adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat.
WNA tersebut masing-masing berinisial AA, JK, BK, SO, YR, SR, AU, MK.
“Kami mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, bahwa ada dua WNA asal Uzbekistan yang overstay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi di Denpasar, pada Jumat (27/10/2023).
Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2023 tim Imigrasi Denpasar mengetahui bahwa dua WNA tersebut baru saja tiba di Bali, dan pada saat itu juga, keduanya langsung di amankan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Dan berdasarkan hasil pengembangan Informasi dari WNA inisial AU, tim Imigrasi kembali mendapatkan Lima WNA asal Uzbekistan pada sebuah villa di Sanur, Denpasar Selatan, dengan inisial BK, SO, MK, YR, SR.
Kemudian kata dia, pada 26 Oktober 2023, di tempat yang sama di Villa di Sanur, tim Imigrasi Denpasar kembali berhasil mengamankan dua WNA dengan inisial, Jk, AA.
Dari hasil penangkapan tersebut, delapan WNA Uzbekistan langsung dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ, diketahui WNA asal Uzbekistan telah melanggar ijin tinggal atau overstay.
“Bahwa delapan orang Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan dan saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, mengatakan dari delapan WNA tersebut, dua diantaranya buronan Imigrasi Jakarta Barat.
“Mereka memang buronan, dua dari orang ini buronan dari Imigrasi Jakarta barat,” tandasnya.
Soal aktivitas delapan WNA tersebut, Ia mengatakan pihaknya masih mendalami apa saja kegiatan mereka di Bali.
“Terkait kegiatan mereka ini masih kita dalami, meskipun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu, karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, WNA tersebut sering pindah-pindah tempat tinggal, dan mereka nginap di satu villa yang sama.
“Kalau dilihat dari riwayat keluar masuk, di paspornya memang mereka sering liburan ke Bali, Menurut pengakuan ada yang sudah dua bulan di Bali, ada yang sudah tiga bualan dan dia bisa saja berpindah ke Bali dan ke Yogyakarta,” terangnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, delapan WNA tersebut akan dikenakan pasal Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.




















