Bali,Kabar1News.com – Kantor imigrasi TPI kelas I Ngurah Rai kembali mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Inggris dan Nigeria.
Empat warga negara asing tersebut diduga telah melanggar peraturan keimigrasian dan terancam akan dideportasi dari Indonesia.
Empat WNA tersebut masing-masing berinisial BM dan PJN berasal dari Nigeria sementara SC dan MAG berasal dari Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, dari empat orang WNA tersebut dua WNA asal Inggris akan dideportasi.
“Kantor imigrasi Ngurah Rai akan mendeportasi WNA asal Inggris inisial MHG (60) dan SJ (61) dikarenakan melebihi masa izin tinggal,” ujarnya pada saat melakukan press conference di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada (16/3/2023).
Atas kasus tersebut, kata Sugito kedua WNA asal Inggris ini dikenal pasal 78 Ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Kedua orang tersebut dikenakan pasal 78 Ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucapnya.
Sementara BM dan PJM asal Nigeria saat ini sedang dalam pemeriksaan keimigrasian untuk mengetahui lebih dalam.
“BM dan PJM masih dalam proses pengalaman terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan bersangkutan,” tandasnya.
Sementara Kepala Devisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichasan, menyebut ada 33 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, dan 18 dari Imigrasi Denpasar, sementara 12 lainya berasal dari Imigrasi Singaraja.
“Ada 33 Kanim Ngurah Rai, 18 orang Kanim Denpasar, dan 12 dari Kanim Singaraja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis kasus yang sering kita temui adalah overstay lebih dari 60 hari dan penyalahgunaan Izin tinggal.
“Yang paling banyak itu kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay lebih dari 60 hari maupun yang masih kurang dari 60 hari,” katanya.
Dari kasus tersebut kata dia, yang paling banyak adalah dari negara Rusia kemudian disusul WNA asal Britania Raya.
“Untuk yang paling banyak adalah WNA asal Rusia saat ini, dan yang kedua adalah WNA asal Britania Raya,” tutupnya. (Dion)





















