Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Melebihi Masa Izin Tinggal, Dua WNA Asal Britania Raya akan di Deportasi .

Melebihi Masa Izin Tinggal, Dua WNA Asal Britania Raya akan di Deportasi .

by redaksi
16 Maret 2023
in Daerah
Melebihi Masa Izin Tinggal, Dua WNA Asal Britania Raya akan di Deportasi .

Bali,Kabar1News.com – Kantor imigrasi TPI kelas I Ngurah Rai kembali mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Inggris dan Nigeria.

Empat warga negara asing tersebut diduga telah melanggar peraturan keimigrasian dan terancam akan dideportasi dari Indonesia.

Empat WNA tersebut masing-masing berinisial BM dan PJN berasal dari Nigeria sementara SC dan MAG berasal dari Inggris.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, dari empat orang WNA tersebut dua WNA asal Inggris akan dideportasi.

“Kantor imigrasi Ngurah Rai akan mendeportasi WNA asal Inggris inisial MHG (60) dan SJ (61) dikarenakan melebihi masa izin tinggal,” ujarnya pada saat melakukan press conference di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada (16/3/2023).

Atas kasus tersebut, kata Sugito kedua WNA asal Inggris ini dikenal pasal 78 Ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kedua orang tersebut dikenakan pasal 78 Ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucapnya.

Sementara BM dan PJM asal Nigeria saat ini sedang dalam pemeriksaan keimigrasian untuk mengetahui lebih dalam.

“BM dan PJM masih dalam proses pengalaman terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan bersangkutan,” tandasnya.

Sementara Kepala Devisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichasan, menyebut ada 33 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, dan 18 dari Imigrasi Denpasar, sementara 12 lainya berasal dari Imigrasi Singaraja.

“Ada 33 Kanim Ngurah Rai, 18 orang Kanim Denpasar, dan 12 dari Kanim Singaraja,” ujarnya.

Ia menambahkan, jenis kasus yang sering kita temui adalah overstay lebih dari 60 hari dan penyalahgunaan Izin tinggal.

“Yang paling banyak itu kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay lebih dari 60 hari maupun yang masih kurang dari 60 hari,” katanya.

Dari kasus tersebut kata dia, yang paling banyak adalah dari negara Rusia kemudian disusul WNA asal Britania Raya.

“Untuk yang paling banyak adalah WNA asal Rusia saat ini, dan yang kedua adalah WNA asal Britania Raya,” tutupnya. (Dion)

Related Posts

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Daerah

Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin

7 Januari 2026
Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman
Daerah

Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

6 Januari 2026
Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro
Daerah

Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro

4 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris
Daerah

LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris

20 Desember 2025
Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok
Birokrasi

Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok

17 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.