Lamongan, Kabar1news.com – Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah terprovokasi berita hoaks terkait beredarnya isu penculikan anak.
“Tetap waspada dan jangan mudah terprovokasi dengan beredarnya berita hoaks isu penculikan anak sebelum tahu kebenarannya,” ujar Kapolsek saat beraudiensi dengan sejumlah Kepala Paud/TK di kantor UPT Pendidikan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Jumat (3/3/2023) pagi.
“Tindakan kami terkait hal tersebut melakukan pelacakan ITE melalui Tim Polsek Maduran dan Polres Lamongan guna mengungkap pelakunya,” tambah Kapolsek.
Ia mengingatkan, masyarakat agar tetap tenang dan jangan terlalu panik berlebihan, para orangtua harus tetap memantau anak ketika di luar rumah untuk tidak memakai barang mewah yang bisa mengundang orang lain berbuat jahat.
“Berikan pemahaman kepada anak agar waspada dan jangan terpengaruh orang tak dikenal dan apabila melihat orang yang mencurigakan segera lapor kepada pihak berwajib,” terangnya.
Disesi tanya jawab, seorang ibu guru Paud/TK menanyakan perihal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta contoh pelecehan seksual terhadap perempuan.
Iptu Sudianto menjelaskan,
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.
“Semisal, kekerasan fisik seperti perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan psikis seperti perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga. Termasuk penelantaran rumah tangga seperti perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi juga termasuk bentuk KDRT,” paparnya.
sementara, mengenai pelecehan seksual kata Kapolsek, ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (Rasa Susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual menurut Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023.
“Contohnya, pelecehan gender atau yang lebih condong kepada perilaku seksis yang didalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender, dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender. Selain itu, perilaku menggoda atau dimana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya pelecehan verbal, penyuapan seksual atau perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut. Pemaksaan seksual atau pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban serta pelanggaran seksual yang paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian seksual dari korbannya,” tandas Iptu Sudianto.
Melalui kabar1news.com Kapolsek berpesan, jika ada permasalahan di desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal.
“Dan juga bisa hubungi kami, Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” pungkasnya. (Imam)





















