Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Kelas I Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

Imigrasi Kelas I Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

by jurnalis
28 Februari 2023
in Daerah
Imigrasi Kelas I Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia

Foto: Divisi Keimigrasian Kelas I Denpasar Saat Melakukan rilis, Selasa (28/2/2023). Dok.red@2023.

Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali melakukan Deportasi terhadap warga negara asing asal Rusia, Moscow.

Warga negara asing (WNA) berinisial SZ tersebut diduga telah melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

WNA berinisial SZ diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga tidak sesuai keimigrasian.

Kemudian dari laporan tersebut tim Imigrasi kelas 1 Denpasar langsung melakukan pengawasan pada 22 februari 2023 sekitar pukul 13:00 Wita

Dari hasil pengawasan tersebut oleh tim Inteldakim lalu ditemukan satu WNA yang melakukan pekerjaan sebagai fotografer berinisial SZ.

WNA tersebut bernama Sergey Zanimonets dan inisial SZ kewargaan negara Moscow, Rusia umur 28 tahun dengan mengunakan izin tinggal investor terbatas.

Kepala Divisi Imigrasi Denpasar Barron Ichsan dalam keterangannya mengatakan, WNA berinisial SZ ini telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang izin tinggal keimigrasian di
mana tersangka akan di Deportasi karena sudah melanggar aturan keimigrasian.

“Tersangka SZ ini adalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2021 tentang izin tinggal keimigrasian di mana tersangka akan dikenakan administrasi berupa pen deportasi dan penangkalan,” ujar Barron Ichsan saat melakukan confres pers di kantor imigrasi kelas l Denpasar pada, Selasa (28/2/2023).

Ia menambahkan, tersangka SZ masuk di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal investor pada tanggal 27 April 2022.

” Orang asing berinisial SZ ini masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional l Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 April 2022, dengan menggunakan izin tinggal investor,” katanya.

Ia menceritakan, tersangka SZ ini memiliki usaha di bidang restoran namun belum beroperasi, dan ia sebagai direktur di tempat usahanya. Tidak hanya itu, ia juga sebagai fotografer di wilayah Bali dengan mengiklankan melalui media sosial.

Atas dasar itu kemudian keimigrasian kelas l Denpasar mengamankan SZ di tempat tinggalnya sekaligus alamat usahanya di The Kayun, Jalan. Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Karena itu, ia pun mengimbau kepada warga negara asing(WNA) lainya agar tidak boleh bertindak semaunya tetapi harus ikuti aturan yang ada di Indonesia terutama di Bali.

“Saya menghimbau kepada seluruh WNA untuk tetap mematuhi peraturan yang ada di Indonesia khususnya di Bali,” tutupnya. (Red)

Tags: Asal RusiaDeportasi WNAImigrasi Kelas I DenpasarNEWS

Related Posts

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Daerah

Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin

7 Januari 2026
Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman
Daerah

Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

6 Januari 2026
Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro
Daerah

Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro

4 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris
Daerah

LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris

20 Desember 2025
Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok
Birokrasi

Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok

17 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.