Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali melakukan Deportasi terhadap warga negara asing asal Rusia, Moscow.
Warga negara asing (WNA) berinisial SZ tersebut diduga telah melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
WNA berinisial SZ diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga tidak sesuai keimigrasian.
Kemudian dari laporan tersebut tim Imigrasi kelas 1 Denpasar langsung melakukan pengawasan pada 22 februari 2023 sekitar pukul 13:00 Wita
Dari hasil pengawasan tersebut oleh tim Inteldakim lalu ditemukan satu WNA yang melakukan pekerjaan sebagai fotografer berinisial SZ.
WNA tersebut bernama Sergey Zanimonets dan inisial SZ kewargaan negara Moscow, Rusia umur 28 tahun dengan mengunakan izin tinggal investor terbatas.
Kepala Divisi Imigrasi Denpasar Barron Ichsan dalam keterangannya mengatakan, WNA berinisial SZ ini telah melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang izin tinggal keimigrasian di
mana tersangka akan di Deportasi karena sudah melanggar aturan keimigrasian.
“Tersangka SZ ini adalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2021 tentang izin tinggal keimigrasian di mana tersangka akan dikenakan administrasi berupa pen deportasi dan penangkalan,” ujar Barron Ichsan saat melakukan confres pers di kantor imigrasi kelas l Denpasar pada, Selasa (28/2/2023).
Ia menambahkan, tersangka SZ masuk di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal investor pada tanggal 27 April 2022.
” Orang asing berinisial SZ ini masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional l Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 April 2022, dengan menggunakan izin tinggal investor,” katanya.
Ia menceritakan, tersangka SZ ini memiliki usaha di bidang restoran namun belum beroperasi, dan ia sebagai direktur di tempat usahanya. Tidak hanya itu, ia juga sebagai fotografer di wilayah Bali dengan mengiklankan melalui media sosial.
Atas dasar itu kemudian keimigrasian kelas l Denpasar mengamankan SZ di tempat tinggalnya sekaligus alamat usahanya di The Kayun, Jalan. Culali Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Karena itu, ia pun mengimbau kepada warga negara asing(WNA) lainya agar tidak boleh bertindak semaunya tetapi harus ikuti aturan yang ada di Indonesia terutama di Bali.
“Saya menghimbau kepada seluruh WNA untuk tetap mematuhi peraturan yang ada di Indonesia khususnya di Bali,” tutupnya. (Red)





















