PPNT Audiensi dengan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Utara, Berikut Hasil Pembahasannya.
Kabar1news.com – Arnoldus Alverando Kale Wasekjen DPP PPNT (Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal) bersama Sumartoyo Humas DPP PPNT mengadakan pertemuan Sudin Nakertrans dan Energi) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pertemuan pada hari Kamis tanggal 2 februari 2023 di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Kota Administrasi Jakarta Utara itu diterima baik dengan Yanas Rizal, Kepala Seksi Hubungan Industrial.
Pertemuan tersebut untuk bahan pengkajian atau Riset DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal terkait Tenaga Kerja yang Khususnya ada di wilayah Jakarta Utara itu Seperti apa dan bagaimana jika terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dengan Pengusaha.
Arnoldus Alverando Kale Wasekjen DPP PPNT (Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal) mengatakan pada awak media, “Hasil pertemuan dengan Yanas Rizal selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Jakarta Utara dapat menyimpulkan beberapa poin penting.” Berikut beberapa hasil audiensi :
1. Selama ini bekerja sesuai pakem atau patokan dengan UU no 22 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan HI sebagai acuan hukum acaranya.
2. Banyak perselisihan yang selesai lewat mediasi, Baik itu terima Pesangon atau Bekerja kembali, tapi banyak yang selesai dengan menerima Pesangon
3. Untuk Total federasi yang tercatat di jakarta utara ada 6 Federasi dan untuk serikatnya tidak mempunyai database jelasnya karena setiap bulannya bertambah
5. Total Perusahan yang tercatat di wilayah Jakarta Utara ada 23.577 sesuai database yang lapor ke kementerian, Update terakhir. Sudinaker Utara tidak mempunyai database sendiri mengenai pencatatan perusahaan di wilayahnya, hanya updatean dari Kementrian
4. Total Peraturan Perusahaan ada 94 , Perjanjian Kerja Bersama ada 7 dan PKWT ada 21.909 update terakhir per tahun 2022
5. Untuk masalah Kasus perselisihan rata-rata ada 234 kasus pertahunnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Arthur Noija, S.H, Ketua DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Mengatakan, “Fokus ppnt melihat setiap ada anjuran dari disnaker terhadap perusahaan terkesan hanya ABS , asal bapak senang, sedangkan saat perusahaan membuat peraturan perusahaan tidak pernah melibatkan dinas atau sudinnaker , namun kalau ada sengketa baru dianjurkan ke dinas atau sudin,” Pungkasnya. (*PPNT/F2)





















