Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Ini Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Penegakan Hukum RI

Ini Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Penegakan Hukum RI

by jurnalis
25 Desember 2022
in OPINI
Ini Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Penegakan Hukum RI

Dok@2022(istimewa)

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, penegak hukum di Indonesia meliputi kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat, mahkamah agung, kejaksaan, hingga Komisi Yudisial.

Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia terutama terletak pada fungsi utamanya masing-masing.

Polisi.
Polisi bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. Dalam penegakan hukum, polisi berada di garda terdepan sebelum jaksa dan hakim, seperti dikutip dari Mengenal Profesi Penegak Hukum oleh Viswandro dkk.

Lembaga kepolisian di Indonesia diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi RI sebagai alat penegak hukum terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri dan dalam tugasnya selalu menjunjung tinggi HAM dan hukum negara.

Jaksa.
Kejaksaan merupakan instansi pelaksana putusan pidana. Sementara itu dalam hukum perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.

Jaksa, sebagai pelaksana kewenangan kejaksaan, dapat menjadi penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI.

Hakim.
Hakim melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, yaitu dengan melaksanakan fungsi peradilan sesuai batas kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan Kehakiman sendiri diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009.

Tugas dan fungsi hakim sebagai penyelenggara peradilan antara lain memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara; menetapkan hukum atas kasus yang dihadapkan padanya untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku dengan memberikan keadilan berdasarkan Pancasila.

Advokat.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003.

Dalam hal ini, advokat menjadi salah satu perangkat dalam proses peradilan, yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Advokat berfungsi menjaga objektivitas dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses pada pemberi nasihat hukum yang menjamin keadilan untuk semua lewat bantuan hukum, seperti dikutip dari Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Yahman, S.H., M.H., dkk.

Advokat wajib membela kepentingan rakyat lewat bantuan hukumnya tanpa membedakan latar belakang.

KPK.
Tugas utama KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2022 yaitu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; pencegahan tindak pidana korupsi; menyelidik, menyidik, dan melakukan penuntutan terhadap tipikor; supervisi instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaran pemerintahan negara. (**)

Pembahasan oleh : Arthur Noija, SH Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal

Tags: Advokatdan KPK dalam Penegakan Hukum RIHakimIni Peran PolisiJaksaNEWS

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen
OPINI

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

2 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.