Lamongan, Kabar1News.com – Kapolsek Maduran Polres Lamongan Polda Jatim turun ke lapangan berdialog dengan para petani di wilayah Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, pada 01 Desember 2022 kemarin sore.
“Tujuannya adalah memberikan imbauan terkait bahaya listrik untuk jebakan hama tikus di sawah, bisa membahayakan keselamatan jiwa,” terang Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Jumat (02/12/2022) pagi.
Iptu Sudianto menjelaskan, selain berdialog dengan para petani, pihaknya juga memasang banner imbauan dan larangan menggunakan listrik (strum-red) untuk jebakan hama tikus di area persawahan.
“Karena bahaya dan resikonya sangat tinggi baik untuk diri sendiri (pemilik sawah-red) maupun orang lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, memasang jebakan hama tikus menggunakan listrik secara ilegal tidak dibenarkan menurut undang-undang, karena bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan jiwa orang lain sampai meninggal dunia bisa dijerat pasal 359 KUHP.
“Pasalnya berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, masih banyak cara lain untuk membasmi hama tikus.
“Misalnya pakai racun untuk hama tikus, melakukan gropyokan massal, menjaga ekosistem sawah dengan menggalakkan program ‘Rubuhanisasi’ (rumah burung hantu) dan cara lain yang tidak membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (Imam)





















