Sabtu, Januari 17, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kapolsek Maduran: Listrik Untuk Jebakan Tikus Membahayakan Keselamatan Jiwa

Kapolsek Maduran: Listrik Untuk Jebakan Tikus Membahayakan Keselamatan Jiwa

by jurnalis
2 Desember 2022
in POLRI, Tak Berkategori
Kapolsek Maduran: Listrik Untuk Jebakan Tikus Membahayakan Keselamatan Jiwa

Petugas Polsek Maduran Polres Lamongan bersama para petani usai dialog di area persawahan wilayah Maduran. Dok.@(01/12/2022).

Lamongan, Kabar1News.com – Kapolsek Maduran Polres Lamongan Polda Jatim turun ke lapangan berdialog dengan para petani di wilayah Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, pada 01 Desember 2022 kemarin sore.

“Tujuannya adalah memberikan imbauan terkait bahaya listrik untuk jebakan hama tikus di sawah, bisa membahayakan keselamatan jiwa,” terang Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Jumat (02/12/2022) pagi.

Iptu Sudianto menjelaskan, selain berdialog dengan para petani, pihaknya juga memasang banner imbauan dan larangan menggunakan listrik (strum-red) untuk jebakan hama tikus di area persawahan.

“Karena bahaya dan resikonya sangat tinggi baik untuk diri sendiri (pemilik sawah-red) maupun orang lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, memasang jebakan hama tikus menggunakan listrik secara ilegal tidak dibenarkan menurut undang-undang, karena bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan jiwa orang lain sampai meninggal dunia bisa dijerat pasal 359 KUHP.

“Pasalnya berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” kata Kapolsek.

 

Menurut Kapolsek, masih banyak cara lain untuk membasmi hama tikus.

“Misalnya pakai racun untuk hama tikus, melakukan gropyokan massal, menjaga ekosistem sawah dengan menggalakkan program ‘Rubuhanisasi’ (rumah burung hantu) dan cara lain yang tidak membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (Imam)

Tags: Kapolsek MaduranListrik Untuk Jebakan Tikus Membahayakan Keselamatan JiwaNEWS

Related Posts

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal
POLRI

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal

19 Desember 2025
Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA
POLRI

Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA

17 Desember 2025
Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
POLRI

Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

10 Desember 2025
Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh
Tak Berkategori

Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh

9 Desember 2025
Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif
Daerah

Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif

8 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.