Lamongan, Kabar1News.com – menindaklanjuti Program Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yakni Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Keadilan), Kapolsek Sambeng Polres Lamongan, Iptu Suroto, S,H., M.H. menghadiri mediasi problem solving antara dua pihak yang bersengketa masalah tanah di Balai Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Senin (21/11/2022) lalu.

Iptu Suroto menegaskan, problem solving (sebuah kemampuan untuk mencari solusi atas segala halangan dari tujuan-red), antara dua pihak yang bersengketa masalah tanah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Selesaikan secara kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat,” tegas Kapolsek Sambeng saat dikonfirmasi via ponsel, (24/11/2022) siang.
Ia berharap, masyarakat selalu menjaga kerukunan agar tercipta Kamtibmas.
“Sekali lagi kami harapkan, semua warga selalu menjaga kerukunan dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, agar tercipta kamtibmas yang mantap,” tandas Iptu Suroto.
Kapolsek menjelaskan, dari kegiatan problem solving yang juga dihadiri Forkopimcam Sambeng, Kepala Desa Candisari, Perwakilan dari Pos Bakum dan sejumlah warga tersebut, akhirnya didapatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa masalah tanah sesuai dengan alas hak yang dimiliki dan bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah secara kekeluargaan.
“Masing – masing dapat menerima keputusan dan tetap menjaga kerukunan serta ketertiban di desa,” pungkasnya. (Imam)





















