Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Serba Serbi Pengakuan Hutang

Serba Serbi Pengakuan Hutang

by jurnalis
30 Oktober 2022
in Nasional, ORGANISASI
Fungsi Dan Kedudukan PPJB Dalam Jual Beli Tanah

Kabar1news.com – Pembahasan Hukum ini sebagai bahan edukasi dan referensi kepada masyarakat. Pembahasan Hukum ini oleh : Arthur Noija, S.H – Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Pertanyaan
1. Apakah pengakuan utang merupakan perjanjian ?
2. Apakah pengakuan utang dapat berdiri sendiri tanpa ada perjanjian pokok ?
3. Bagaimana bila pinjam-meminjam antara perorangan dibuat akta pengakuan utang di hadapan Notaris ?
4. Apakah pengakuan utang dapat menjadi dasar gugatan di pengadilan atas terjadinya wanprestasi ?

Gerai Hukum Art dan Rekan berpendapat bahwa :
1. Berdasarkan prinsip konsensualisme, pengakuan utang tidak sama dengan perjanjian yang ditandatangani oleh dua pihak. Pengakuan utang lebih tepat disebut sebagai turunan suatu perjanjian. Sebagaimana diuraikan Gatot Supramono dalam buku Perjanjian Utang Piutang (hal. 38), surat pengakuan utang hanya dibuat satu pihak saja. Pihak yang dimaksud adalah pihak yang meminjam uang, yaitu debitur.

2. Sebagai produk turunan suatu perjanjian, pernyataan utang seharusnya tidak berdiri sendiri. Harus ada peristiwa awal yang dapat bermula dari suatu perjanjian pokok, baik secara tertulis ataupun dari suatu kesepakatan lain yang didasarkan pada alat bukti tertulis (misalnya kuitansi penerimaan pembayaran/penyerahan barang).

Contoh:

• Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 910K/Pdt/2012. Dalam kasus tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian utang piutang terlebih dahulu. Penggugat berkedudukan sebagai kreditur, sedangkan Tergugat I selaku debitur dengan pinjaman uang pokok yang keseluruhannya berjumlah Rp90 juta.

• Perjanjian tersebut diikuti dengan surat pernyataan pengakuan utang dan kuitansi tanda terima uang yang keseluruhan berjumlah Rp90 juta. Dalam hal ini, Tergugat I mengakui adanya utang tersebut dan menyatakan kesanggupan membayar pada tanggal tertentu.

3. Dibuatnya perjanjian pinjam meminjam antar perorangan dengan surat pengakuan yang dibuat di hadapan notaris bukanlah sebuah masalah, bahkan sangat dianjurkan. Masih menurut Gatot Supramono (hal. 43-44), surat pengakuan utang dibuat dalam bentuk akta autentik sebagai salah satu syaratnya. Surat pengakuan utang berkepala “Atas Nama Undang-Undang”, yang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, kepala akta tersebut berubah menjadi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”

Dengan diberi irah-irah tersebut, dimaksudkan surat pengakuan utang mempunyai kekuatan eksekutorial atau dapat dieksekusi seperti halnya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Walaupun demikian, surat pengakuan utang dapat dibuat di bawah tangan tanpa adanya kekuatan “segera dieksekusi” yang dimaksud di atas.

4. Pengakuan utang dapat menjadi dasar gugatan di pengadilan atas terjadinya wanprestasi, mengingat bukti surat merupakan salah satu alat bukti yang diakui oleh Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Untuk kekuatan pembuktiannya, harus dilihat terlebih dahulu apakah pengakuan utang tersebut berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan/non autentik.

Akta autentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk menurut peraturan perundang-undangan oleh atau di hadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu.

Pasal 165 HIR selengkapnya berbunyi:

Surat (Akte) yang syah, ialah suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaya, dalam hal terakhir ini hanya jika yang diberitahukan itu berhubungan langsung dengan perihal pada surat (akte) itu.

Kekuatan pembuktian akta autentik sempurna dan mengikat, baik secara formal dan materiel.
Adapun bila pengakuan utang berupa akta di bawah tangan, sifat pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut hanya muncul bila sudah diakui oleh para pihak.

Dasar Hukum:
• Herzien Inlandsch Reglement.

Putusan:
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 910K/Pdt/2012.

Referensi:
• Gatot Supramono. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana. 2013.

Tags: Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji
ORGANISASI

Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji

26 Desember 2025
PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi

21 Desember 2025
Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan
Bela Negara

Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan

17 Desember 2025
TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi

13 Desember 2025
PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet

13 Desember 2025
JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
JMSI

JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

11 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.