Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tim PATKORKASTIMA Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal

Tim PATKORKASTIMA Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal

by jurnalis
14 Oktober 2022
in Internasional
Tim PATKORKASTIMA Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal

Batam, Kabar1News.com – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKORKASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta
batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam pada Senin, (4/10/22).Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang.Kamis, 13/10/22

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA
tersebut.

“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah
dikandaskan,”jelas Rizki.

Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1),dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai,yaitu menimbun, menyimpan,memiliki,menjual,menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ”ujar Rizki.

Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi
para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.{Simon T/red}

Tags: NEWSTim PATKORKASTIMA

Related Posts

KNPI dan NYC Indonesia Serukan Dialog, Kutuk Serangan AS ke Caracas
Internasional

KNPI dan NYC Indonesia Serukan Dialog, Kutuk Serangan AS ke Caracas

5 Januari 2026
The Ambassador Summit 2025 di Bogor: Road to 71th Asia Africa Conference
Internasional

The Ambassador Summit 2025 di Bogor: Road to 71th Asia Africa Conference

23 November 2025
Retret PPI Dunia, Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar Indonesia di Luar Negeri
Internasional

Retret PPI Dunia, Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar Indonesia di Luar Negeri

23 November 2025
KTT APEC, Presiden Lee Jae-Myung Sebut Korea Belajar dari Nilai-nilai Spirit Bandung
Internasional

KTT APEC, Presiden Lee Jae-Myung Sebut Korea Belajar dari Nilai-nilai Spirit Bandung

2 November 2025
Usai Satu Dekade Negosiasi,  Indonesia dan Uni Eropa Memulai Babak Baru Sejarah Dagang
Internasional

Usai Satu Dekade Negosiasi,  Indonesia dan Uni Eropa Memulai Babak Baru Sejarah Dagang

23 September 2025
Konferensi Internasional Kajian Stratejik dan Global 2025
Internasional

Konferensi Internasional Kajian Stratejik dan Global 2025

27 Juli 2025
Pernyataan Sikap dan Rekomendasi PPI Dunia Terkait Konflik Iran–Israel
Internasional

Pernyataan Sikap dan Rekomendasi PPI Dunia Terkait Konflik Iran–Israel

24 Juni 2025
BBTF 2025 Ditutup, Afrika Selatan Disebut Jadi Favorit Pariwisata Bali
Internasional

BBTF 2025 Ditutup, Afrika Selatan Disebut Jadi Favorit Pariwisata Bali

14 Juni 2025
Gubernur Bali Secara Resmi Membuka Pameran BBTF di Nusa Dua
Internasional

Gubernur Bali Secara Resmi Membuka Pameran BBTF di Nusa Dua

13 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.