Jakarta, Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Lembaga Peduli Nusantara Jakarta berpendapat, kejahatan mafia tanah saat ini sudah bersifat extraordinary crime dan dengan menggunakan berbagai modus operandi. Modusnya sesungguhnya sederhana, 1.Dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. 2.Cara mereka (mafia tanah) mencari legalitas di pengadilan, Patut diduga keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti. sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah. “Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi. Masalah bank tanah, mendengar istilah bank tanah ketika pembahasan mengenai UU Cipta Kerja. Maksud daripada keberadaan bank tanah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 yaitu untuk memberikan kemudahan berusaha. Karena memang iklim usaha di Indonesia sangat kacau sampai dengan hari ini. bahwa ketika ada 33 perusahaan yang keluar dari China, sejumlah 23 perusahaan bisa ditarik oleh Vietnam, 3 lari ke Thailand, 2 masuk ke Malaysia, 3 ke Singapura. Tidak ada satupun dari 33 perusahaan tersebut masuk ke Indonesia, dikarenakan iklim usahanya belum tercipta dengan baik. Maka kemudian lahirlah Omnibus Law supaya terjadi dinamisasi dan penyesuaian dengan UU yang ada diluar negeri. Permasalahan bank tanah itu terkait dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika itu juga disebutkan akan ada peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit dan akan disampaikan penjelasannya kepada DPR. Untuk itu perkembangan PP yang berkaitan dengan bank tanah yang dijanjikan pemerintah. Persoalan tanah yang dilakukan gangster yang menjadi mafia tanah, salah satu penyebab adalah belum klop atau sinkronnya antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Bahwa 67 % persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 % persen ada di Kementerian ATR/BPN. Penjelasan mengenai hal ini, berdasarkan investigasi Team kami di lapangan bahwa mafia-mafia tanah itu bersembunyi ketika HGU sudah berakhir masa operasionalnya. Ada sisa tanah dari yang pernah digunakan itu tidak dilaporkan, atau ada sisa tanah yang terlantar, atau kelebihan (jumlah luasan) tanah dari yang seharusnya tertulis dalam HGU yang diberikan. Disitulah mafia tanah masuk untuk kepentingan golongan atau pihak tertentu. (Arthur)





















