Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tindak Pidana yang Berkaitan Pertanahan

Tindak Pidana yang Berkaitan Pertanahan

by jurnalis
8 Januari 2022
in Nasional, ORGANISASI
Tindak Pidana yang Berkaitan Pertanahan

Jakarta, kabar1news.com  – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,persoalan pertana­han memang seakan tidak pernah usai, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah faktor meningkatnya kebutuhan ekonomis akan tanah dan berbanding terbalik dengan ketersediaan jumlah tanah yang sifatnya cendrung statis.

Kondisi faktual tersebut setidaknya telah mementaskan berbagai kegiatan aka­demis yang mengulas, membahas dan mengkaji tentang sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mencari solusi penyelesaiannya.

Meskipun para pakar menyatakan bahwa pem­bidangan hukum yang menjadi cakupan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah meliputi; Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara saja (Boedi Harsono, 2008:9), namun jika ditilik kembali kepada kronologis terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan maka tidak menutup kemungkinan ketika membahas UUPA juga bertalian dengan pemba­hasan Hukum Pidana.

Kejahatan Terhadap Tanah

Perbuatan Pidana atau “Tindak Pidana” sering diartikan sebagai sebuah ”Kejahatan” yang di dalamnya terdapat delik yaitu :
Sebuah tindakan yang telah dilaku­kan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tinda­kannya tersebut dapat dipertang­gungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu per­buatan yang dapat di hukum (Leden Marpaung, 2005: 8).

Bertalian dengan kejahatan terha­dap tanah, maka yang dimaksud di sini adalah kejahatan yang berhu­bungan dengan hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo.
Pasal 53 UUPA.

Istilah hak atas tanah ditafsirkan juga sebagai hak pengua­saan atas tanah yang berisikan rang­kaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya un­tuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki (Boedi Harsono, 2008:24).

Merujuk pada literatur yang pernah ada, terdapat sedikitnya 3 kelompok kejahatan terhadap tanah berdasarkan waktu terjadinya perbuatan kejahatan tersebut, yaitu : 1.Pra-Perolehan. 2.Menguasai Tanpa Hak .
3.Mengakui Tanpa Hak (Anonim dalam Aloysius Mudjiyono dan Mahmud Kusuma, 2014: 4).

Dari segi subs­tansi, uraian kelompok kejahatan terhadap tanah tersebut di atas antara lain:

  1. Pra-Perolehan : merupa­kan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebelum diperoleh/didapat­kannya suatu hak atas tanah.
    Pada kelompok tindak pidana ini, maka unsur utama dan penting untuk dite­mukan adalah adanya perbuatan me­langgar dan/atau menyalahi hukum yang dila­kukan pelaku dalam upaya membuktikan adanya hubungan hukum antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya.

b.Menguasai Tanpa Hak: menggambarkan adanya hubungan hukum yang tidak sah antara pelaku dengan tanah yang dikuasainya. Ada penegasan kata ”tanpa hak” dalam penguasaan tanah yang dilakukan pelaku, sehingga me­nunjukan adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah dimaksud.

c.Mengakui Tanpa Hak:
bisa jadi secara fisik bidang tanah dimaksud belum dikuasai oleh pelaku, namun secara pengakuan, pelaku telah mengakui bahwa hanya dialah yang memiliki hak atas tanah tersebut sehingga memungkinkan pihak yang menguasai bidang tanah meng­alami kerugian atas pengakuan pelaku tersebut.

Delik Pidana

Berdasarkan uraian di atas, maka merujuk pada Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa delik pidana yang cendrung terjadi dalam konteks kejahatan terhadap tanah, diantaranya :

1.Delik pidana berkaitan dengan Pra-Perolehan Hak Atas Tanah berupa; pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (Pasal 263), pemalsuan surat-surat autentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara (Pasal 264) dan menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 266).

2.Delik pidana berkaitan dengan Menguasai Tanpa Hak sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

3.Delik pidana berkaitan dengan mengakui tanpa hak sebagai­mana diatur dalam Pasal 167 dan 168 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan lamanya.

Selain itu, juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang bertalian dengan kejahatan terhadap tanah di antaranya: menggeser atau bahkan menghilangkan patok tanda batas bidang tanah dengan ancaman huku­man 2 tahun 4 bulan penjara (Pasal 389), pegawai negeri yang karena jabatannya memaksa pihak lain untuk menguntungkan dirinya sendiri (terkait dengan hak atas tanah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Pasal 425).
Dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam KUHP terkait dengan kejahatan terhadap tanah.

Di samping KUHP, masih terdapat beberapa instrumen hukum lain yang dapat dikaitkan dengan kejahatan terhadap tanah, seperti : Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 ten­tang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi, serta yurisprudensi yang ber­kaitan dengan keja­hatan terhadap tanah.

Tidak sedikit masyarakat yang belum faham terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap tanah. dengan tulisan ini diharapkan mampu membuka cakra­wala berfikir guna meningkatkan wawasan dan penge­tahuan hukum bagi masyarakat luas dalam kaitan untuk menjaga hak-haknya atas tanah.
Satu kata kunci yang ter­pen­ting untuk mewujudkan kepas­tian hu­kum hak atas tanah bagi ma­syara­kat adalah dengan sesegera mung­kin mela­kukan pendaftaran atas tanah-tanah yang secara sah dan nyata dikuasai oleh yang bersang­kutan kepada institusi yang berwe­nang (BPN) guna mem­per­kecil ke­mungkinan terjadinya tindak kejaha­tan terhadap tanah yang dimi­likinya. (Arthur)

Related Posts

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji
ORGANISASI

Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji

26 Desember 2025
PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi

21 Desember 2025
Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan
Bela Negara

Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan

17 Desember 2025
TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi

13 Desember 2025
PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet

13 Desember 2025
JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
JMSI

JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

11 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.