Senin, Juli 27, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sudah Tau!! Aturan Baru Tentang Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR 3×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam

Sudah Tau!! Aturan Baru Tentang Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR 3×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam

by jurnalis
1 November 2021
in KESEHATAN
Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT COP26 dan Sejumlah Pertemuan Bilateral

Jakarta, kabar1news.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi dikutip dari Antara, Senin (1/11).

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, kata dia, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas COVID-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Ia menyebut, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (***)

Sumber : Kumparan.com

Related Posts

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemkab Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo
Birokrasi

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemkab Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo

1 Juli 2026
Badan Pengelola FKSPA Besakih Gelar Uji Sempling Makanan, Jelang IBTK 2026
KESEHATAN

Badan Pengelola FKSPA Besakih Gelar Uji Sempling Makanan, Jelang IBTK 2026

4 April 2026
Dinkes Bojonegoro: Hindari Mencium dan Mencubit Bayi Saat Berlebaran
KESEHATAN

Dinkes Bojonegoro: Hindari Mencium dan Mencubit Bayi Saat Berlebaran

18 Maret 2026
Layanan Jasa Fisioterapi, Bantu Atasi Berbagai Keluhan Kesehatan
KESEHATAN

Layanan Jasa Fisioterapi, Bantu Atasi Berbagai Keluhan Kesehatan

3 Maret 2026
Badan Pengelola FKSPA Besakih Sosialisasi Pengawasan Makanan dan Minuman
Daerah

Badan Pengelola FKSPA Besakih Sosialisasi Pengawasan Makanan dan Minuman

23 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Rakerda UKS/M Digelar, Wujudkan Sekolah/Madrasah Berkualitas
KESEHATAN

Rakerda UKS/M Digelar, Wujudkan Sekolah/Madrasah Berkualitas

19 November 2025
Immoderma Awali Kampanye “Cantik dari Hati” Lewat Fun Run di Bojonegoro
KECANTIKAN

Immoderma Awali Kampanye “Cantik dari Hati” Lewat Fun Run di Bojonegoro

20 Oktober 2025
Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Katarak Center RSUD Padangan Diresmikan
KESEHATAN

Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Katarak Center RSUD Padangan Diresmikan

5 Agustus 2025
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.