Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Hak Ulayat Sumbar

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Hak Ulayat Sumbar

by jurnalis
24 Mei 2021
in Nasional, ORGANISASI
Perkembangan & Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia

Jakarta,Kabar1News.com – Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahawa, maraknya konflik vertikal yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah /atau para investor yang berujung pada bentuk anarkisme masyarakat disebabkan oleh perbedaan konsepsi tentang keberadaan hak ulayat dan penguasaannya.

Hal ini yang kemudian mendorong Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengatur lebih lanjut mengenai kriteria penentu keberadaan hak ulayat yakni dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Didalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa keberadaan hak ulayat di suatu wilayah memerlukan penetapan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah daerah berserta stakeholders (pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahawa, maraknya konflik vertikal yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah /atau para investor yang berujung pada bentuk anarkisme masyarakat disebabkan oleh perbedaan konsepsi tentang keberadaan hak ulayat dan penguasaannya.

Hal ini yang kemudian mendorong Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengatur lebih lanjut mengenai kriteria penentu keberadaan hak ulayat yakni dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Didalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa keberadaan hak ulayat di suatu wilayah memerlukan penetapan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah daerah berserta stakeholders (pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.

Kewenangan pemerintah daerah dalam memberi pelayanan pertanahan diberikan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, Medebewind diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dibututhkan peran serta pemerintah daerah dalam penetapan tanah ulayat sangat penting bagi perlindungan dan kelestarian tanah ulayat di daerah.

Sebagaimana yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi eksistensi hak ulayatnya.

Adanya konflik norma antara peraturan daerah dengan perundang-undangan di atasnya harus segera diakhiri dengan mengajukan keberatan dan uji materiil kepada Mahkamah Agung agar Perda Tanah Ulayat dapat konsisten dan berjalan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (Arthur Noija)

Tags: LPN Jakarta

Related Posts

Sinergi Bersama, FKBN Korda Lamongan Bersama PMKM Prima Indonesia DPC Lamongan, Bekali Pelaku UMKM Tentang Wasbang dan Bimtek Legalitas Secara Gratis.
Daerah

Sinergi Bersama, FKBN Korda Lamongan Bersama PMKM Prima Indonesia DPC Lamongan, Bekali Pelaku UMKM Tentang Wasbang dan Bimtek Legalitas Secara Gratis.

26 Mei 2022
FKBN Korda Lamongan Gelar Sharing Penanaman Kesadaran Bela Negara
Daerah

FKBN Korda Lamongan Gelar Sharing Penanaman Kesadaran Bela Negara

25 Mei 2022
Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan.
Daerah

Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan.

22 Mei 2022
HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI
Daerah

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI

17 Mei 2022
Sowan ke PP Muhammadiyah, Ganjar-Haedar Bahas UMKM Sampai Politik Pertanian
ORGANISASI

Sowan ke PP Muhammadiyah, Ganjar-Haedar Bahas UMKM Sampai Politik Pertanian

7 Mei 2022
Di Masa Akhir Ramadhan, Sempatkan Berbagi Bantuan Sosial Kepada 37 ODGJ di Keswa Susuh Bango
ORGANISASI

Di Masa Akhir Ramadhan, Sempatkan Berbagi Bantuan Sosial Kepada 37 ODGJ di Keswa Susuh Bango

30 April 2022
Babinsa dan Anggota Pramuka Sakawira kartika Bagi Takjil Kepada Warga
ORGANISASI

Babinsa dan Anggota Pramuka Sakawira kartika Bagi Takjil Kepada Warga

28 April 2022
Wartawan Bondowoso Jalin Silaturahmi Kunjungi Ketua KJJT
Daerah

Wartawan Bondowoso Jalin Silaturahmi Kunjungi Ketua KJJT

26 April 2022
Ramadhan Penuh Berkah, FKBN Korda Surabaya Bagi Takjil Gratis
ORGANISASI

Ramadhan Penuh Berkah, FKBN Korda Surabaya Bagi Takjil Gratis

24 April 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.