Jakarta,Kabar1News.com – Mengubah Isi Kuitansi Sebagai Pemalsuan Surat Kuitansi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berarti surat bukti penerimaan uang.
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa dalam kuitansi yang dimaksud sudah tertulis informasi terkait penerimaan uang, baik nominal maupun para pihak yang terlibat.
Perbuatan mengubah isi kuitansi yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya berpotensi dijerat dengan tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai Pasal 263 KUHP sebagai berikut (hal. 195 – 196):
Yang diartikan dengan surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk kuitansi.
Memalsukan surat diartikan sebagai mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli.
Caranya bermacam-macam, termasuk mengurangi, menambah, mengubah sesuatu dari surat itu, atau memalsu tanda tangan.
Perbuatan memalsukan surat tersebut harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu.
Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian, namun kerugian yang dimaksud tidak perlu sudah ada, sehingga baru kemungkinan saja akan adanya kerugian sudah cukup diartikan sebagai kerugian; dan yang dihukum tidak hanya memalsukan surat, namun juga secara sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” berarti orang yang menggunakan harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan adalah palsu.
Perbuatan mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP.
Contoh Putusan :
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Skh, ditemukan fakta Terdakwa mengubah isi dari kuitansi yaitu pada tulisan dalam kuitansi berupa (hal. 20):
Mencoret nama salah satu pihak dalam kuitansi; Mencoret dan mengganti kata “menyerahkan” menjadi “menerima”.
Awalnya, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15 juta dari saksi korban pada 27 April 2009 yang tertuang dalam kuitansi (hal. 21). Terdakwa mengubah tanggal dalam kuitansi tersebut menjadi 27 April 2011 dan mencoret informasi mengenai pihak pemberi uang tersebut dan diganti dengan nama Terdakwa sendiri (hal. 21). Terdakwa mencoret dan mengganti kata “menyerahkan” menjadi “menerima”, sehingga atas seluruh perbuatan tersebut, seolah-olah Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada saksi korban, sehingga isi dari kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya (hal 20 – 21).
bahwa patut dicatat bahwa dalam pertimbangan terhadap hal yang memberatkan, Pengadilan menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah merugikan saksi korban merupakan hal yang memberatkan, karena seolah-olah saksi korban telah menerima sejumlah uang tersebut padahal dalam kenyataan sebenarnya Terdakwa belum menyerahkan uangnya (hal. 22 – 23), sehingga uang korban sebenarnya masih belum dikembalikan.
Perbuatannya, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun (hal. 24).
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Skh.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H gerai hukum Art dan Rekan Jakarta